Posted by: rinidpahrian on: Desember 23, 2009
Amru bin Hujr, Raja Kinda, melamar Ummu Iyas binti Auf bin Melham Asy-Syaibani. Ketika hari pernikahannya sudah dekat, ibunya, Umamah binti Harits memberikan sebuah wasiat sebagai pilar kehidupan rumah tangga yg bahagia & sebagai kewajiban istri kepada suaminya.
“Putriku, sesungguhnya jika wasiat itu tidak diperlukan karena kelebihan budi pelekerti, niscaya hal itu juga tidak diperlukan olehmu. Akan tetapi wsiat merupakan pengingat bagi orng yg lalai & pembantu bagi orang yg berakal.
Seandainya seorang wanita tidak membutuhkan suami karena kekayaan kedua orang tuanya, niscaya kamulah orang yg tidak memerlukannya. Akan tetapi wanita diciptakan untuk laki2 & sebaliknya.
Putriku kamu telah berpisah dengan lingkungan temaptmu dididik. Kamu meninggalkan sarang tempatmu tumbuh, untuk menuju rumah yg belum kamu kenal & pasangan yg masih asing. Krena dia adalah suamimu, maka diapun menjadi pengawas & raja bagimu. Jadikan dirimu sebagai hamba sahaya baginya, niscaya dia akan menjadi hamba yg dekat denganmu.
Dan jagalah sepuluh perkara utuknya sebagai kekayaanmu yg paling berharga :
Janganlah engkau berbahagia didepannya jika ia sedang bersedih, & jangan engkau bersedih didepannya jik ia berbahagia.
Semoga Allah memberi rahmat kepada orang yg berkata :
” mata cinta itu buta dari seluruh aib, sebagaimana mata benci melihat semuanya serba buruk”